Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Bupati Jember Nomor 64 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Badan Kepegawaian Kabupaten Jember maka susunan organisasi Badan Kepegawaian, bahwa kedudukan BKD adalah Lembaga Teknis Daerah berbentuk Badan, merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah di bidang kepegawaian yang di pimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Badan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam merumuskan kebijakan, melaksanakan koordinasi, perencanaan dan pelaksanaan kewenangan pemerintah kabupaten di bidang peningkatan kinerja dan kesejahteraan pegawai, pengadaan, formasi, mutasi dan pengelolaan data pegawai serta penyelenggaraan pendidikan dan latihan bagi pegawai dalam rangka peningkatan sumberdaya manusia aparatur pemerintah dan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut diatas, Badan Kepegawaian mempunyai fungsi meliputi :
- penyusunan perencanaan dan pengaturan pelaksanaan program penyusunan bahan pertimbangan kepada Bupati yang menyangkut Bidang Kepegawaian ;
- pelaksanaan penyusunan program dan petunjuk pembinaan pegawai ;
- pelaksanaan pengelolaan tata usaha kepegawaian meliputi pengumpulana data pegawai, buku induk pegawai, mutasi, pengangkatan dan kenaikan pangkat ;
- perencanaan dan pengurusan kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, pemberian penghargaan dan tanda jasa, mengurus segala sesuatu yang berkenaan dengan kedudukan hukum pegawai ;
- penyelenggaraan pembinaan dan pemberian pertimbangan hukum serta perundang-udangan di bidang kepegawaian ;
- penyiapan bahan pada tim Baperjakat untuk persyaratan kenaikan pangkat dana pengangkatan dalam jabatan struktural ; dan
- pengkoordinasian dan penyiapan administrasi penyertaan pegawai dalam pelaksanaan Diklatpim, Diklat Fungsional, Diklat Teknis, Latihan Pra Jabatan dan Tugas belajar .
*referensi Perbup no 64 tahun 2008